ALNEWS.AMBON, — Guna meningkatkan pencegahan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, maka Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Ambon, Selasa, (19/12/23).
Sosialisasi yang diikuti puluhan mahasiswa dan dosen dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, berlangsung di Ruang Aula Lt 3 Gedung Rektorat IAIN Ambon.
Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh dosen, pegawai, dan mahasiswa untuk menjaga marwah kampus di manapun berada. Sebab, dalam setiap tindakan pribadi dosen, pegawai dan mahasiswa, melekat identitas kampus. Apabila dosen, pegawai atau mahasiswa melakukan tindakan di luar norma kebaikan, maka akan berdampak buruk terhadap nama lembaga. Olehnya itu, seluruh civitas di kampus IAIN Ambon, harus membawa diri dengan senantiasa menjaga akhlak dalam perbuatan maupun perilakunya.
Ia mengajak civitas IAIN Ambon agar menjadikan kampus sebagai tempat untuk menimba ilmu, bukan tempat menginap yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama. “Kampus harus diisterilkan dari pergaulan-pergaulan yang melanggar norma. Kampus harus menjadi tempat belajar, bukan tempat untuk menginap,” pesan Rektor.
Terkait keberadaan PPKS IAIN Ambon, Rektor berharap agar kerjasama dengan berbagai lembaga di luar kampus, terus ditingkatkan. Salah satunya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku. Agar PPKS IAIN Ambon dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang dapat mencegah civitas dari perbuatan-perbuatan yang melanggar norma, terutama kekerasan seskual.
Rektor menegaskan, pembentukan Satgas PPKS IAIN Ambon sendiri didasarkan kepada mandat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Atas dasar itu, seluruh PTK di Indonesia, termasuk IAIN Ambon berkewajiban untuk membentuk Satgas PPKS, guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus hijau ini.
Ia berharap, keberadaan Satgas PPKS IAIN Ambon dapat menjadi ruang diskusi bersama civitas IAIN Ambon dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual baik di kampus IAIN Ambon maupun Maluku secara umum.
Lebih mendalam, Rektor menegaskan, upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus menjadi tanggungjawab seluruh civitas, terutama dirinya sebagai pimpinan. Pasalnya, sebagai pimpinan, Rektor mengaku akan diminta pertanggungjawabannya tidak saja di dunia oleh lembaga terkait, tapi juga berlanjut hingga ke akhirat kelak saat dihisab.
“Jadi, tanggungjawab yang paling besar itu, pimpinan. Kemudian kepada bawahan dan seterusnya. Kami bertanggungjawab untuk melindungi anak-anak yang menimbah ilmu di kampus ini. Jadi, segala regulasi yang berakaitan dengan aturan-aturan atau norma-norma, harus kita tegakkan,” kata dia.
Ia berharap, IAIN Ambon tetap menjadi tempat untuk mendidik generasi bangsa, yakni masyarakat Maluku yang cerdas dan berakhalukulkharimah. Selain memiliki ilmu pengetahuan, juga memiliki karakter dan budi pekerti yang mulia. “Baik rohaninya, baik pula budi pekerti dan ilmu pengetahuannya. Jadi, rohani dan jasmani harus diinjeksi untuk membentuk manusia yang paripurna di kampus ini,” tegas Rektor.
Sementara Ketua Satgas PPKS IAIN Ambon, Dr. Ismail Rumadan, MH dalam sambutannya menyatakan, Sosialisasi hari ini merupakan tindaklanjut dari dibentuknya PPKS IAIN Ambon. Tugas organisasi ini, untuk menangani masalah kekerasan seksual, juga tindakan asusila yang terjadi di kampus IAIN Ambon.
Ia mengakui, kekerasan seksual di perguruan tinggi, telah merajalela di dunia perguruan tinggi. Sehingga, Satgas ini dibentuk untuk melindungi mahasiswa dari adanya aksi atau tindakan kekerasan seksual oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab di kampus tercinta IAIN Ambon.
“Lembaga ini telah dibentuk kurang lebih enam bulan, dan sudah mulai eksis. Hari ini kita sosialisasi, sekaligus membuka diri kepada semua pihak, agar dapat melaporkan setiap tindakan yang menjurus kepada aksi kekerasan seksual.” Keberadaan Satgas ini untuk mencegah agar semua orang yang beraktifitas di kampus IAIN Ambon dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman.
Sementara Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Nafsia Lamuna, SE, M.Si dalam paparan materinya menjelaskan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/ atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial budaya, dan/atau politik.
Ketua Bidang Penindakan PPKS IAIN Ambon, Dr. Nasarudin Umar, MH dalam paparan materinya menegaskan, keberadaan Satgas untuk melindungi aktifitas dosen, mahasiswa dan pegawai dari ancaman para predator.
Kata dia, untuk mencegah agar kekerasan seksual tidak terjadi di kampus, maka semua pihak diminta berperan aktif untuk melakukan pencegahan. Apabila terjadi kekerasan seksual atau ditemukan dugaan kejadian yang menjurus, maka harus dilaporkan kepada Satgas untuk diproses lebih lanjut. (al)