ALNEWS,.AMBON, — Para pimpinan di lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, serta para Kepala Bagian (Kabag) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan secara virtual zoom, dari Ruang Zoom Lt I Gedung Rektorat IAIN Ambon, Kamis, 25 Januari 2024.

Ikut melalui ruang zoom IAIN Ambon, Kabiro AUAK IAIN Ambon, Jamaludin Bugis, S.Ag., M.Pd., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Ambon, Dr. Adam Latuconsina, M.Si., Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Perencanaan dan Keuangan IAIN Ambon, Dr. Ismail Tuanany, M.M., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ambon, Dr. M. Faqih Seknun, M.Pd., Kabag Akademik, Kemahasiswaan, Umum dan Kerumahtanggan IAIN Ambon, Amirudin, M.Fil.I, serta Sekretaris Satuan Pengawas Internal IAIN Ambon, Fadilah Patty.

Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenag RI, Dr. H. Faisal Ali Hasyim, Se., M.Si., CA., CSEP, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada KPK yang tak henti-henti membantu Kemenag, mewujudkan penguatan tata kelola yang lebih baik secara internal, dalam rangka menghadirkan Kemenag yang bersih, melayani dan akuntabel.

“Kita berharap, upaya-upaya ini akan meningkatkan layanan publik di kita, yang pada akhirnya masyarakat akan menikmati kepuasan pelayanan dari Kemenag RI secara akuntabel dan transparan,” akui Faisal.

Ia melanjutkan, upaya penguatan terus dilakukan, guna mendorong perubahan tentang perluasan kewajiban penyampaian LHKPN. Kini, perubahan peningkatan pelaporan LHKPN di Kemenag sangat tinggi. Awalnya hanya berjumlah 280 orang, kini meningkat menjadi 2.725 orang yang wajib menyampaikan laporan hartanya melalui LHKPN.

“Hal ini menunjukkan komitmen para pimpinan di lingkup Kemenag, karena memang, bahwa salah satu tugas yang diberikan kepada Presiden kepada Menag, yakni memperkuat tata kelola. Sehingga, Inspektorat Jenderal terus menerus, berupaya semaksimalkan untuk mewujudkan harapan Presiden. Mulai dari perluasan kewajiban, penyampaian laporan keuangan, dan kerjasama dengan PPATK, dalam rangka penelusan transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga kita ingin semua pimpinan betul-betul tidak terkait dengan aliran-aliran keuangan yang tidak semestinya,” tegas Faisal.

Faisal menjelaskan, upaya lainnya yang sudah dilakukan bersama KPK, yakni mengadakan kegiatan program Kusemai kerjasama dengan KPK. Program PAKU untuk pejabat eselon I di Kemenag. Selanjutnya, pada bulan depan, akan diadakan kegiatan serupa untuk pejabat eselon II, dalam rangka mendorong upaya penguatan integritas agar menjadi salah satu napas di Kemenag.

“Kita ingin betul-betul melakukan upaya pencegahan, tidak untuk memata-matai pimpinan, tapi terlebih untuk mencegah sehingga diingatkan sejak dini. Karena, salah satu fungsi Irjen untuk early warning system. Yang masih bisa kita cegah, akan kita upayakan. Kalau memang pada saatnya tidak bisa lagi dicegah, akan diambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Semua ini dalam rangka kebaikan kita bersama untuk mewujudkan Kemenag yang lebih baik di masa mendatang.”

Akhirnya, tegas Faisal, kewajiban penyampaian LHKPN akan dijadikan sebagai salah satu syarat di Inspektorat, saat seseorang ingin mutasi jabatan, pengurusan kepangkatan, promosi dan sebagainya. “Kalau tidak memenuhi LHKPN, maka tidak akan disetujui, yang sifatnya tentang kepegawaian. Harap kepada KPK untuk tahun pertama ini, dipenuhi dulu, isi dulu semuanya, perbaikannya di tahun 2024. LHKPN bukan sesuatu yang sulit untuk diisi. Jadi, para pejabat, mulailah untuk mengisi dan melaporkannya,” tutup dia.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE., dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh pimpinan di lingkup Kemenag RI mulai dari pusat sampai ke daerah agar serius mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Sehingga, para pimpinan dapat mengisi LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, LHKPN ini menjadi hal yang wajib diisi seluruh pejabat pemerintah, termasuk di Kemenag RI untuk dapat diverifikasi harta kekayaannya langsung oleh KPK.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi di Kemenag RI terkait kewajiban lapor harta kekayaan Aparatur Negara yang di dalamnya termasuk kewajiban lapor pejabat negara. “Tujuan pelaporan harta pejabat negara tentu, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih. Dilaporkan awal menjabat dan selama menjabat. Kita ingin menjaga integritas pejabat negara di lingkup Kementerian Agama terhadap harta kekayaannya yang berkaitan dengan negara.”

Menurut dia, setiap penyelenggara negara di lingkup Kemenag RI dari pusat sampai ke daerah, wajib menjaga integritasnya. “Memiliki sifat jujur, terbuka dan tanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan. Termasuk, kita ingin setiap pimpinan atau pejabat Kemenag menjadi roll model di lingkungan kerja dan masyarakat. Pelaporan harta kekayaan ini harus dikontrol oleh masyarakat.”

Ia menyebutkan, laporan harta kekayaan ini juga diatur dalam KMA 774 tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara pada Kementerian Agama. “Alhamdulillah, secara internal kami sudah melakukan sosialisasi kepada para auditor. KMA Nomor 26 Tahun 2015 sekitar 280 orang, menjadi KMA 774 tahun 2023 menjadi 2.725 orang yang wajib menyampaikan laporan hartanya melalui LHKPN.”

Kastolan menegaskan, para pimpinan dan ASN yang tidak mengisi LHKPN, akan diberikan sanksi yang sangat tegas, bisa sampai pada tingkat pemecatan. Apalagi, LHKPN ini, dikontrol secara langsung oleh lembaga pemeriksa termasuk KPK.

“Sudah dijelaskan beberapa sanksi bagi ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Kalau pejabat pimpinan tinggi tidak mengindahkan hal ini, hukumannya berat. Kita semua wajib menyelesaikan pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret,” tegas dia.

Untuk itu, pihaknya melalui Inspektorat akan memantau seluruh pengisian LHKPN sesuai regulasi yang berlaku. Bila kedapatan ada pimpinan instansi yang belum menyampaikan LHKPN, maka langsung dievaluasi dan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu, harus ada kerjasama semua pihak dalam hal pengisian LHKPN bagi pejabat dan ASN di lingkup Kemenag dari pusat sampai ke daerah,” tutup dia.

Kegiatan yang berlangsung secara zoom ini, menghadirkan Staf KPK RI, Siti Mudayaroh sebagai Narasumber yang membawakan materi Bimbingan Teknik e-LHKPN, dan Staf KPK RI, Moch Tatlihin Aljabar yang membawakan materi Praktik pengisian e-LHKPN. (AL)