ALMULUKNEWS.COM_AMBON — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku mengikuti kegiatan Pelatihan E-Reporting yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kementerian Agama RI, Rabu (14/5).
Pelatihan ini dibuka secara daring oleh Penasihat DWP Kemenag RI, Helmi Nasaruddin Umar, dan diikuti oleh seluruh pengurus DWP dari Kanwil dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) se-Indonesia.
DWP Kanwil Kemenag Provinsi Maluku mendelegasikan tiga pengurusnya: Rubiyah Latuconsina, Fatmah Bin Taher, dan Heni Rahim Wali untuk mengikuti pelatihan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut.
Dalam pemaparannya, Mufti—selaku pengelola E-Reporting LPPK DWP Kemenag—menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh DWP Kemenag wajib diunggah melalui sistem E-Reporting. Ia menjelaskan rumus pelaporan yang sesuai standar DWP, yaitu:
D: Data harus tersedia dan akurat W: Informasi harus menjawab unsur 5W1H (apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana) P: Konten bersifat publik, bukan informasi pribadi
Mufti juga menegaskan bahwa sistem E-Reporting LPPK dilengkapi fitur “Aktivitas Intelijen” yang secara otomatis mendeteksi kesalahan. Misalnya, jika terjadi duplikasi data atau keterangan kegiatan kurang dari 10 kata, maka sistem akan menolak laporan tersebut.
Heni Rahim Wali, salah satu peserta dari DWP Kanwil Kemenag Maluku, menjelaskan bahwa pelatihan ini mencakup pembuatan akun pengelola E-Reporting hingga teknis input data kegiatan.
“Ini pelatihan yang sangat penting bagi pengurus. Setelah praktik langsung, kami langsung bisa menerapkan dengan menginput data kegiatan DWP Kanwil Kemenag Provinsi Maluku,” ujar Heni dari ruang studio Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus DWP dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas program kerja melalui sistem digital yang lebih terintegrasi. (***)