ALMULUKNEWS.COM, AMBON, – Mencegah bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku, menggelar sosialisasi, di Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah Ambon, Senin (4/3/2024).

Giat ini dinamakan “Mangente Anak Sekolah”. Tujuan utamanya guna menyikapi marak kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebanyak 224 siswa dan siswi dihadirkan dalam kegiatan dimaksud. Para anak sekolah ini didampingi langsung Kepala Sekolah, Nuruhayati Musa dan puluhan staf dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Ambon.

Ketua Tim Sosialisasi, Ipda Nurul Hidayati Achmad mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk menggelar kegiatan ini. Karena selain mencegah terjadinya tindakan bullying dan kekerasan seksual, juga untuk mengedukasi anak usia dini (di bawah umur).

“Sosialisasi dilakukan agar menyikapi maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Jadi memang perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi guna pencegahan sedini mungkin,” jelasnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan penjabaran dari program Kapolda Maluku, yaitu “Basudara Manise”. Selain itu, kata dia, untuk menindaklanjuti permintaan dari Kepala Sekolah SD Xaverius Ambon.

“Jadi kegiatan ini adalah penjabaran dari program Kapolda Maluku dan menindaklanjuti permintaan pihak sekolah. Mereka minta agar ada edukasi semacam itu guna mencegah tindakan bullying di sekolah,” katanya.

Jadi edukasinya seputar apa itu bullying/perundungan, jenis-jenisnya, dampak bagi korban, cara pencegahan, dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi tindakan tersebut (bullying).

“Kami juga memberikan edukasi tentang upaya pencegahan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Seperti pemahaman tentang bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang asing,” jelasnya.

Selain itu juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga diri dari orang asing yang berusaha melakukan tindakan kejahatan, termasuk cara menghindari ajakan orang tidak dikenal.

Sebagaimana diketahui, makna dari bullying sendiri adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Sementara kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. (**)