ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Anggota Komisi VIII DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Maluku, F. Alimudin Kolatlena, menekankan pentingnya penguatan mutu pendidikan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah. Hal itu disampaikannya saat memberikan materi pada Pelatihan Implementasi SPMI RA dan Madrasah se-Kota Ambon yang digelar Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon di Hotel Grand Avira, Ambon, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Alimudin menjelaskan bahwa, penguatan mutu pendidikan RA dan madrasah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Dibutuhkan sinergi antara satuan pendidikan, Kementerian Agama, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar peningkatan mutu dapat berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang mencakup bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Dalam konteks pendidikan keagamaan, Komisi VIII memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pada aspek legislasi, Komisi VIII berperan dalam menyusun, membahas, dan menyempurnakan regulasi di bidang agama, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan mutu pendidikan RA dan madrasah. Sementara melalui fungsi anggaran, Komisi VIII turut membahas dan mengawal alokasi anggaran Kementerian Agama, termasuk dukungan pembiayaan bagi RA dan madrasah.
Adapun fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya di lapangan, antara lain melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, maupun kegiatan pengawasan lainnya.

Mantan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon ini melanjutkan, kondisi pendidikan RA dan madrasah di Indonesia memiliki tantangan cukup kompleks. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam materi, terdapat 87.397 madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan sekitar 95 persen atau 83.351 unit berstatus swasta. Data tersebut terdiri atas 31.008 unit RA, 26.826 unit MI, 19.389 unit MTs, dan 10.231 unit MA.
Besarnya jumlah madrasah swasta, kata dia, membuat penguatan sistem penjaminan mutu internal menjadi sangat strategis. Satuan pendidikan perlu memiliki kemampuan untuk memetakan kondisi mutu, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan program peningkatan mutu, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Sejumlah persoalan masih menjadi tantangan bersama, ungkap Anggota Fraksi Gerindra tersebut, di antaranya kesenjangan mutu antara RA/madrasah di perkotaan dan daerah 3T, kompetensi dan kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana, akreditasi yang belum merata, budaya evaluasi diri yang belum optimal, serta keterbatasan data mutu yang valid dan terkini.
Bahkan, di tempat tinggalnya hanya pimpinan sekalah yang berstatus ASN. Sisanya pegawai honor yang dibayar tidak seberapa. Fakta ini, mengkondisikan kemajuan pendidikan di Maluku secara umum tidak setara dengan wilayah lain di Indonesia.
Dalam materi khusus mengenai SPMI, Alimudin menekankan bahwa sistem penjaminan mutu internal tidak boleh dipahami hanya sebagai persyaratan administratif untuk kepentingan akreditasi. SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan untuk mengendalikan sekaligus meningkatkan mutu secara sistemik dan berkelanjutan.
Implementasinya dilakukan melalui sebuah siklus yang meliputi penetapan standar mutu, pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan peningkatan mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu. Dengan siklus tersebut, evaluasi mutu diharapkan tidak lagi dilakukan secara insidental, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja satuan pendidikan.
“SPMI harus menjadi budaya mutu, bukan sekadar formalitas administratif akreditasi,” menjadi salah satu pesan utama yang ditekankan dalam materi Kolatlena.
Lebih lanjut, Alimudin menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi SPMI membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur di satuan pendidikan, mulai dari kepala madrasah, guru, pengawas, hingga komite.

Data mutu yang valid dan terkini juga dinilai penting karena dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan memperkuat advokasi anggaran. Dengan demikian, kebutuhan RA dan madrasah dapat disampaikan berdasarkan kondisi dan data yang terukur.
Kolatlena juga menekankan perlunya sinergi erat antara RA dan madrasah, Kementerian Agama, serta DPR RI dalam mengawal peningkatan mutu pendidikan.
Menurut materi yang disampaikan, peningkatan mutu yang dilakukan secara konsisten diharapkan tidak hanya berdampak pada pemenuhan standar dan akreditasi, tetapi juga bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
Pelatihan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para pengelola dan pendidik RA serta madrasah untuk memahami SPMI sebagai instrumen perbaikan mutu yang harus diterapkan secara nyata dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Melalui implementasi SPMI yang konsisten, diharapkan RA dan madrasah di Kota Ambon mampu membangun budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sehingga peningkatan mutu pendidikan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat. (IST)