ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menggelar kegiatan Penataan Organisasi/Jabatan Pelaksana dan Fungsional/Kelas Jabatan Kementerian Agama. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Biro Ortala dan Kepegawaian Kemenag RI berlangsung di Ruang Rapat Senat Lt 2 Gd Rektorat IAIN Ambon, Kamis, 13 Juni 2024.
Kegiatan dengan narasumber Analis SDM Aparatur, Lukman Hakim, S.Ag., M.Pd., Analis Jabatan, Mareto Iko Herliyanto dan Analis Organisasi, Alfi Nurul Afida, dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan pegawai di lingkup IAIN Ambon.
Rektor, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, dalam sambutannya berharap kepada seluruh pimpinan dan pegawai yang menjadi peserta, agar dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber. Sebab, lewat pertemuan ini, ada beberapa hal penting yang perlu didengar bersama, termasuk di antaranya terkait proses transformasi IAIN Ambon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), yang sampai kini masih dalam proses di pemerintah pusat. Sebab, menurut dia, narasumber kegiatan ini, termasuk salah satu orang di Kemenag RI, yang mengetahui proses-proses transformasi PTKIN, termasuk IAIN Ambon.
Terkait kegiatan, menurut Rektor, ada beberapa jabatan di kampus IAIN Ambon yang harus disetarakan sesuai mekanisme regulasi. Hal ini tentu, harus didasarkan kepada statuta IAIN Ambon dan sekaligus untuk menyiapkan posisi jabatan dengan statuta UIN ke depan.
“Semoga lewat kegiatan ini pula, dapat melancarkan seluruh proses menjadi UIN. In shaa Allah, mudah-mudahan Pak Lukman datang berikutnya sudah menjadi UIN, Aamiin,” kata Rektor mendoakan, sembari berharap, lewat paparan narasumber, dapat menambah pengetahuan para pegawai dan pimpinan IAIN Ambon untuk penataan kampus ini menjadi lebih baik di masa mendatang.
Sementara Analis SDM Aparatur Biro Ortala dan Kepegawaian Kemenag RI, Lukman Hakim, S.Ag., M.Pd usai acara ini menjelaskan, proses IAIN Ambon menjadi UIN sudah lama, yang secara persyaratan dan dokumen sudah sesuai dengan PMA 81 Tahun 2023. “Dan, sudah diproses ke Menpan-RB,” akui dia.
Terkait lamanya proses ini, diakui Lukman, karena prosesnya tidak saja melalui Kementerian Agama, tapi lintas Kementerian atau Lembaga. “Kita harus mengikuti mekanisme pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Kalau di Kemenag berkaitan dengan hal-hal teknis, dan semua dokumen IAIN Ambon sudah terpenuhi, sehingga tinggal menunggu proses di Kemenpan-RB untuk mengusulkan izin prakarsa ke Presiden.”
Ia berharap, penataan organisasi untuk perubahan bentuk IAIN Ambon menjadi UIN dapat diselesaikan dalam periode Presiden dan Gusmen saat ini. “Saya kira, Pak Menteri Agama punya komitmen tinggi untuk peningkatan kualitas perguruan tinggi, salah satunya melalui perubahan bentuk.”
Terkait kegiatan ini, dilihat dari Kepmenpan-RB Nomor 11 Tahun 2023, semua jabatan, baik pelaksana maupun fungsional sudah signifikasi jabatan. Kalau sudah signifikasi, semua pegawai siap mengerjakan apapun, sesuai kedudukannya ada di mana. “Apakah di unit A, B, atau C, sehingga dia bisa eksis dimanapun dia ditempatkan,” tutup dia. (AL)