ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si melarang dengan tegas seluruh ASN, tenaga kerja serta mahasiswa di lingkup IAIN Ambon, agar tidak terlibat dalam perjudian daring (judi online). Larangan itu ditindaklanjuti dengan mengeluarkan maklumat kepada seluruh tenaga TIK, agar mengontrol lalulintas jaringan di kampus IAIN Ambon, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia menegaskan, apabila ada yang kedapatan bermain judi online, maka langsung diberikan sanksi tegas surat edaran Plh Sekjen Kementerian Agama RI, No. P_ 2036/SJ/B.II/1/KP.00/062026 perihal Larangan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama RI.
Dikatakan Rektor, sesuai arahan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sanksinya sangat tegas,” kata Rektor.
Sebagai tindaklanjut dari surat edaran itu, Rektor IAIN Ambon mengambil berbagai langkah, diantranya akan dilakukan sosialisasi di semua unsur civitas akademika, lingkungan masyarakat di sekitar kampus, serta desiminasi tentang bahaya dan hukum judi online di tengah masyarakat dalam berbagai kegiatan kampus di wilayah Provinsi Maluku.
Ia berharap, seluruh civitas IAIN Ambon dapat menjadi agent untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan tersebut, beserta bahaya yang ditimbulkan akibat permainan judi online. “Perlu juga dilakukan penelitian mendalam terhadap fenomena ini di tengah masyarakat. Dengan begitu, kita akan tahu, apa yang menyebabkan masyarakat marak terlibat judi online. Semua kalangan harus didekati dan diingatkan. Karena, bahaya masif dari judi online ini sangat fatal. Karena sulit dikontrol secara umum, kecuali dari lingkungan keluarga dan individual. Harus ada kesadaran bersama untuk menghindari judi daring ini,” saran Rektor.
Dalam edaran yang diteken Plh Sekjen, Suyitno, meminta kepada seluruh Sarker agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. Seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkup masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. (AL)