ALMULUKNEWS.COM_AMBON – Kantor Kementerian Agama Kota Tual, menyelenggarakan, kegiatan sosialisasi wakaf uang. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag, M,Pd.I

Hadir kegiatan ini Kepala Kankemenag Kota Tual, Echan Rumaf S.Ag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun, Ketua Tim Guru dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Edy Retob, ASN Kementerian Agama Kota Tual.dan berlangsung di Gedung PLHUT Kota Tual. Rabu (20/08).

Menurut Yamin, Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang.
Siapapun bisa berwakaf orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya.
Lanjutnya, dengan memiluku minimal uang Rp. 1.000.000 masyarakat sudah bisa menjadi wakif atau orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.

“Jangan kita menunggu sudah Tua, atau harta kita sudah mau habis, atau umur kita sudah mau berakhir, barulah kita berzakat, berwakaf, tapi lakukan itu mulai dari sekarang”, Ujarnya.

Dijelaskan masyarakat saat ini dutuntun memiliki kepekaan dan kesadaran dengan memahami ketentuan terkait dengan wakaf. harta wakaf secara ekonomi merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola oleh pengelola wakaf (nazhir) melalui ekonomi agar utuh dan produktif sehingga berperan dalam pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan fasilitas publik

Wakaf lanjut Yamin memiliki fungsi sosial dimana hasil kelolaan atau manfaat dari aset wakaf, dimanfaatkan untuk melayani atau memenuhi kesejahteraan sosial dalam bentuk layanan sosial, seperti layanan pendidikan, rumah sakit, maupun layanan ibadah di Indonesia.

“Saya harap kita memiliki kesadaran akan ketentuan-ketentuan yang ada terkait wakaf. Kita mulai dari sediki demi sedikit sehingga wakaf itu dapat berguna dan tujuan akhirnya ialah kebahagian yang kita peroleh”, Ungkap Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Acara Sosialisasi Wakaf Uang Di Kota Tual kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat produk halal secara simbolis kepada 15 pelaku usaha. Pembagian Sertifikat ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, Kepala Kantor Kemenag Kota Tual, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maluku Tenggara dan Ketua Satgas JPH Kantor Kemenag Kota Tual. (***)