ALMULUKNEWS.COM AMBON – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. M. Yasir Rumadaul, S.Ag, M.Pd.I, turut serta dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan ART BTN terkait sertifikasi tanah wakaf tahun 2025. Rapat ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, melalui Zoom Meeting pada Senin (03/02).

Dalam pertemuan ini, Rumadaul menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai sejak Januari hingga Maret, yang difokuskan pada pengumpulan syarat dan dokumen wakaf serta penyerahan sertifikasi elektronik (e-AIW) kepada ART/BPN. Selanjutnya, pada tahap kedua yang berlangsung dari April hingga Juni, dilakukan penyerahan data calon sertifikasi kepada ART/BPN serta evaluasi sertifikasi yang telah berjalan. Tahap terakhir mencakup penyerahan sertifikasi wakaf dari tahap pertama dan kedua ke BPN.

Selain membahas tahapan sertifikasi, rapat ini juga menyoroti sistem pelaporan yang mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk melaporkan daftar tanah wakaf ke BPN. Dokumen persyaratan akan disimpan di Kemenag kabupaten/kota sebelum diajukan ke BPN tingkat provinsi. Bagi wilayah yang tidak melaporkan, akan diberlakukan evaluasi anggaran pada tahun 2026.

Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi, strategi yang diterapkan meliputi pendaftaran seluruh data tanah wakaf melalui e-AIW ke BPN serta kerja sama dengan ormas Islam, pesantren, dan lembaga wakaf dalam pendataan aset wakaf. Selain itu, sertifikasi akan mencakup penerbitan AIW atau APAIW bagi aset wakaf yang belum terdaftar serta pemantauan langsung oleh Kementerian Agama di setiap kabupaten/kota.

Rumadaul juga menegaskan bahwa pengukuran tanah wakaf akan dilakukan secara sistematis dengan tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Penataan bidang tanah akan dilakukan secara menyeluruh, minimal dalam satu blok, agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai regulasi.

Ia menambahkan bahwa hasil dari rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dan setiap perkembangan sertifikasi tanah wakaf akan dilaporkan langsung kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Maluku dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di wilayah tersebut.