ALNEWS.AMBON, — Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menggelar Webinar Nasional, yang dipusatkan di Ruang Zoom, Lt 1 Gedung Rektorat IAIN Ambon, Sabtu, 2 Desember 2023.

Webinar Nasional dengan tema, “Early Marriage in Social Legal, Politic, Economy, and Philosophy”, menghadirkan Narasumber; Direktur Pascasarjana IAIN Ambon, Prof. Dr. La Jamaa, MH.I, Prof. Dr. H. Ade Dedi Rohayanan, M.Ag., Dr. H. Yayan Sopyan, SH., M.Ag., MH., dan Dr. Yazwardi, S.Ag., M.Ag., yang dipandu langsung oleh Ketua Prodi PM. Dr. Thalha, MA.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Ambon, Dr. H. Anang Kabalmay, MH, dalam sambutannya mendorong agar seluruh Program Studi yang ada di fakultas dapat menyelenggarakan kegiatan serupa. Hal ini penting, dalam rangka membahas dan menshare kembali teori-teori yang telah diterima di dalam kelas bersama para ahli dari luar IAIN Ambon.

Apalagi, lanjut dia, IAIN Ambon saat ini tengah disiapkan untuk bertransformasi menjadi UIN Abdul Muthalib Sangaji Ambon (UIN AMSA), yang kini hanya menunggu Keputusan Presiden RI. Pasalnya, seluruh proses tentang alih status IAIN Ambon menjadi UIN AMSA telah dipenuhi, dan bahkan, dari 9 PTK yang telah dibahas bersama tiga kementerian, IAIN Ambon menjadi pilot project.

Terkait tema kegiatan ini, Dekan Fakultas Syariah mengaku sangat menarik. Menariknya, karena tema ini membahas fenomena yang tengah terjadi di kalangan masyarakat, terutama untuk kaum generasi Z dan kaum millenial.

Sehingga, kehadiran para narasumber yang ahli di bidangnya dalam membahas ini, sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa IAIN Ambon secara umum sebagai peserta dan khususnya lagi mahasiswa Prodi PM.

“Temanya ini membahas problem di tengah masyarakat yang relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Perkawinan. Undang-Undang sebelumnya mengisyarakatkan usia perempuan yang boleh menikah 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. Kemudian pada perubahan undang-undang tersebut, usia perempuan dan laki-laki yang akan menikah sudah disamaratakan, yakni 19 tahun.”

Menurut Anang, perubahan usia pernikahan pada undang-undang ini, menunjukkan bahwa seseorang yang akan menikah, baik perempuan maupun laki-laki, harus telah mencapai usia dewasa. Baik dewasa secara jasmani maupun rohani. Secara, negara secara adil menempatkank hak perempuan dan laki-laki sama dalam hal menikah. Sehingga, dengan begitu saat pernikahan, tidak terjadi rasa canggung atau timbul rasa curiga.

Sementara Ketua Prodi PM Fakultas Syariah IAIN Ambon, Dr. Thalhah, MA, dalam laporannya menyatakan alasan pemilihan tema ini dalam Webinar Nasional. Baginya, pemilihan tema ini sangat tepat untuk menambah wawasan para mahasiswa, agar tidak terjebak dalam ruang perkawinan secara dini.

Pasalnya, banyak ditengarai bahwa pernikahan dini kerap tidak berjalan secara normal. Sehingga, mahasiswa harus memahami secara detil hukum pernikahan, baik secara agama, undang-undang, teori maupun pengalaman.

Ia berharap, para peserta yang adalah mahasiswa dapat menimbah ilmu dan pengalaman dari kegiatan Webinar Nasional ini, sehingga menjadi pelajar untuk menata kehidupan di rumah tangga kelak secara Islami. (a2n)