ALMULUKNEWS.COM, AMBON – Penipuan di platform sosial media (online) terus menghantui masyarakat saat berkenalan di ruang digital. Kali ini aksi penipuan kembali terjadi di Telegram, dengan mengatasnamakan iBox Luxury.
Sri salah satu mahasiswa yang sedang melanjutkan studinya di Yogyakarta, mengungkapkan, dirinya menjadi salah satu korban penipuan di telegram dengan modus diundang ke grup telegram iBox Event Grup 002.
Dia mengaku, saat diundang ke grup telegram iBox Event Grup 002, lalu disuruh menyelesaikan tugas screenshot produk-produk pada laman resmi iBox.
“Saya juga disuruh membuat akun iBox Luxury di website 2024VIP.cc,” ungakpanya, Selasa (12/03/2024).
Usai mengsisih berbagai administrasi melalui pembuatan akun iBox Luxury, Sri lalu diminta melakukan top up dana mulai dari Rp 100.000,- hingga Rp 15.000.000,-. Top up dana sebesar ini dengan iming-iming digandakan dua kali lipat sebagai bentuk pemberian komisi.
“Awalnya saya top up Rp 300.000,-, kemudian saldo di akun saya meningkat menjadi Rp 600.000,- dan bisa ditarik hari itu juga,” ungkapnya lagi.
Kata Sri, setelah beberapa kali melakukan transaksi hingga top up Rp 3.000.000,-, komisi di akunnya bertambah menjadi Rp 5.000.000. Namun anehnya, uang jutaan rupiah tersebut tidak bisa ditarik.
“Saya tidak bisa melakukan penarikan, malah diminta harus melakukan top up Rp 5.000.000 dulu baru bisa proses penarikan,” sesalnya.
Dari situ, kata Sri, ia lalu menaruh curiga atas aksi penipuan tersebut. Korban memutuskan tidak lagi melanjutkan transaksi dan menanyakan langsung pada admin atau mentor yang mengarahkan dirinya.
Mirisnya, saat menanyakan ihwal tersebut ke adminnya atas nama Vida Octavia Kirani, dia balik mengecam dengan mengatakan, jika tidak bisa menyelesaikan misi itu maka cukup berusaha dan diam.
“Jika tidak bisa menyelesaikan misi itu berusaha dan diam, saya sudah banyak membantu anda, tapi anda tidak punya rasa bersyukur,” ucap Sri meniru Vida Octavia dalam pesan singkat yang dikirim.
Berdasarkan data layanan CekRekening.id Kemenkominfo periode 2017-2022, sekitar 405 ribu laporan masyarakat terkait penipuan transaksi online. Laporan ini belum terhitung dengan masyarakat atau pihak lain yang tidak melaporkan prolema penipuan ke Kemenkominfo. (**)