- Dedy Fadly |
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Biro Umum Setjen Kemenag, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, FIA Universitas Indonesia) dan Pitono (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Islam, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Founder Rumah Sehat Dartas)Kepemimpinan spiritual memperoleh makna publik ketika nilai niyyah, shiddiq, amanah, maslahat, dan iqtishad dilembagakan dalam perencanaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, pemanfaatan aset, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama.
Dalam arahan Menteri Agama pada pagi 4 Agustus 2026, salah satu pesan penting yang kami tangkap adalah perlunya Kementerian Agama membangun kepercayaan publik melalui kepemimpinan spiritual. Kepercayaan itu tidak hadir secara sepihak. Ia tumbuh ketika masyarakat memperoleh ruang untuk berpartisipasi, melihat keterbukaan institusi, serta merasakan kesesuaian antara nilai yang disampaikan dan pelayanan yang diterima.
Pesan tersebut perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar ajakan moral. Kepemimpinan spiritual tidak cukup tampak dalam tutur kata, simbol kesalehan, atau keteladanan personal seorang pemimpin. Nilai spiritual harus turun menjadi cara institusi merencanakan program, membelanjakan anggaran, memilih mitra, mengendalikan pekerjaan, merawat aset, membuka informasi, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu ruang paling konkret untuk menguji gagasan itu. Di dalam PBJ, niat bertemu dengan anggaran, kewenangan bertemu dengan kepentingan, dan keputusan administratif berujung langsung pada kualitas layanan publik. Ruang kelas yang dibangun, perangkat pembelajaran yang dibeli, laboratorium yang disediakan, layanan digital yang dikembangkan, serta sarana keagamaan yang diperbaiki merupakan jejak nyata apakah amanah telah berubah menjadi manfaat.
Dari Kepemimpinan Personal ke Kepercayaan Institusional
Masyarakat dapat mempercayai seorang pemimpin karena keluasan ilmu, keteladanan, kesederhanaan, atau otoritas moralnya. Namun, kepercayaan kepada figur belum otomatis menjadi kepercayaan kepada institusi. Kepercayaan institusional baru terbentuk ketika nilai yang dibawa pemimpin menjadi standar perilaku seluruh organisasi, tetap bekerja ketika pejabat berganti, dan dapat dirasakan secara konsisten pada setiap titik pelayanan.
Arah ini sejalan dengan penegasan Menteri Agama pada Februari 2026 bahwa Kemenag harus menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang proaktif, berbasis data, fakta, dan keterbukaan. Akan tetapi, komunikasi publik yang kuat tetap membutuhkan fondasi berupa tata kelola yang dapat dibuktikan. Narasi akan dipercaya ketika masyarakat menemukan kesesuaian antara pesan, proses, dan hasil.
Karena itu, kepemimpinan spiritual perlu bergerak dari pengaruh personal menuju kapasitas institusional. Keteladanan pemimpin tetap penting, tetapi keteladanan tersebut harus diterjemahkan menjadi standar, pembagian peran, prosedur, data yang benar, mekanisme koreksi, dan pertanggungjawaban yang terus bekerja. Pada titik inilah nilai spiritual tidak lagi bergantung pada siapa yang sedang menjabat, melainkan menjadi karakter organisasi.
Dari Ruang Fisik Menuju Ruang Bermakna
Salah satu pijakan akademik artikel ini adalah penelitian Pitono bersama Mashudi, Abd Muhith, dan Amir Karimi berjudul From Physical Spaces to Sacred Places: Spiritual Leadership in Madrasah Infrastructure Development. Melalui studi kasus multisitus pada dua madrasah negeri di Jember, penelitian tersebut menemukan tiga pola utama pengelolaan sarana dan prasarana berbasis kepemimpinan spiritual.
Pertama, perencanaan integratif berbasis niyyah dan nilai Islam. Fasilitas tidak direncanakan hanya untuk memenuhi standar fisik atau memperoleh aset, tetapi dipandang sebagai amanah, ibadah, dan investasi kemanfaatan jangka panjang. Perencanaan dimulai dari kebutuhan nyata pengguna, perumusan masalah, serta desain yang memperhatikan kebersihan, kenyamanan, aksesibilitas, dan kebermanfaatan. Kedua, pengadaan yang akuntabel berbasis shiddiq dan amanah. Nilai tersebut diwujudkan melalui kejujuran, transparansi, tanggung jawab, musyawarah, serta pencegahan manipulasi anggaran, konflik kepentingan, suap, dan keuntungan pribadi. Ketiga, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana berdasarkan thaharah, maslahat, dan iqtishad, yaitu menjaga kebersihan, memastikan keberfungsian, menggunakan fasilitas sesuai tujuan, menghindari pemborosan energi dan sumber daya, serta mempertahankan manfaat aset secara berkelanjutan.
Tiga pola tersebut dapat dibaca sebagai satu siklus amanah. Niyyah memberi arah pada perencanaan; shiddiq dan amanah menjaga kebenaran serta integritas proses pengadaan; sedangkan thaharah, maslahat, dan iqtishad memastikan hasil pengadaan terus digunakan, dirawat, dan memberikan manfaat. Dengan demikian, kepemimpinan spiritual tidak berhenti pada sikap personal seorang pemimpin, tetapi masuk ke seluruh siklus pengelolaan aset, sejak kebutuhan dirumuskan hingga fasilitas dimanfaatkan dan dipelihara.
Temuan tersebut menggeser cara pandang terhadap infrastruktur. Gedung tidak otomatis menjadi ruang bermakna hanya karena selesai dibangun. Barang tidak otomatis memberi dampak hanya karena telah diserahterimakan. Ruang fisik memperoleh makna ketika proses memperolehnya benar, penggunaannya tepat, manfaatnya dirasakan, dan keberlanjutannya dijaga.
Penelitian tersebut tidak menawarkan peta jalan nasional PBJ, melainkan memperlihatkan pola kepemimpinan spiritual dalam konteks pengelolaan sarana dan prasarana pada dua madrasah negeri di Jember. Karena itu, hasilnya tidak dapat dipindahkan secara mentah ke seluruh PBJ pemerintah. Partisipasi melalui wakaf dan infak berada dalam konteks kelembagaan serta sumber pendanaan tertentu. Dalam pengadaan yang bersumber dari APBN, partisipasi masyarakat harus tetap tunduk pada kewenangan, aturan keuangan negara, dan persaingan yang sehat. Nilai yang dapat diadaptasi ialah orientasi manfaat dalam perencanaan, disiplin integritas dalam pengadaan, pelibatan pengguna dalam identifikasi kebutuhan, keterbukaan informasi, pengawasan sosial, serta evaluasi pemanfaatan dan keberlanjutan aset setelah pengadaan selesai.
Kemenag: Amanah dengan Risiko yang Lebih Besar
Arah kebijakan PBJ nasional terus bergerak menuju proses yang lebih cepat, digital, berpihak pada produk dalam negeri dan usaha kecil, serta berorientasi pada kemanfaatan anggaran. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memperbarui kerangka PBJ pemerintah, sementara katalog elektronik, konsolidasi pengadaan, penguatan UKPBJ, dan pengawasan berbasis data terus dikembangkan. Namun, kemajuan sistem belum otomatis menghapus risiko integritas.
KPK mencatat bahwa dari 1.750 perkara yang ditangani sejak 2004 sampai dengan triwulan III 2025, sebanyak 445 perkara atau 25,4 persen berkaitan dengan PBJ. Survei Penilaian Integritas 2024 juga memperlihatkan peringatan: 49 persen responden menilai pengaturan pemenang vendor semakin banyak, 56 persen melihat kualitas barang tidak sesuai dengan harga, dan 38 persen menilai hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. Sebagai data survei, angka tersebut tidak membuktikan bahwa seluruh pengadaan bermasalah, tetapi menunjukkan persepsi dan pengalaman risiko yang tidak boleh diabaikan.
Sistem elektronik mampu merekam transaksi, tetapi tidak dengan sendirinya meluruskan niat. Regulasi menetapkan larangan, tetapi tidak otomatis menghilangkan pembenaran moral. Audit dapat menemukan penyimpangan, tetapi pencegahan terkuat dimulai ketika pelaku pengadaan menyadari bahwa keputusan mereka bukan hanya dapat diperiksa auditor, melainkan juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam konteks Kementerian Agama, tantangannya lebih kompleks. Struktur organisasi yang luas, satuan kerja yang tersebar, serta ragam layanan pendidikan dan keagamaan membuat dampak PBJ menjangkau kehidupan masyarakat secara langsung. Kesalahan pada satu paket dapat mengurangi mutu pendidikan, menunda layanan, menambah beban pemeliharaan aset, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan kepada institusi yang membawa nama agama.
Pada Rapat Koordinasi PBJ Kemenag April 2026, Sekretaris Jenderal menegaskan bahwa pengadaan bernilai puluhan triliun rupiah masih menghadapi tantangan tata kelola, integritas pejabat, disiplin siklus anggaran, dan pemahaman regulasi. Forum tersebut juga menekankan penilaian kinerja penyedia, penggunaan e-audit untuk mendeteksi anomali, penerapan Governance, Risk, and Compliance serta probity audit, sinkronisasi RUP dengan SAKTI, dan pencegahan keterlambatan pekerjaan.
Agenda itu menunjukkan bahwa Kemenag sebenarnya telah memiliki banyak instrumen pengendalian. Persoalannya bukan hanya ketiadaan sistem, melainkan konsistensi menghidupkan sistem. Dashboard, e-audit, probity audit, regulasi, dan SOP akan kehilangan daya apabila data tidak benar, peringatan tidak ditindaklanjuti, konflik kepentingan dibiarkan, atau keputusan profesional dikalahkan oleh tekanan informal.
Spiritual Procurement Governance Kemenag
Untuk menjembatani kepemimpinan spiritual dan tata kelola PBJ, artikel ini menawarkan konsep Spiritual Procurement Governance Kemenag. Konsep ini bukan metode pemilihan atau prosedur baru, melainkan kerangka yang menghubungkan orientasi moral, kepatuhan regulasi, kebenaran data, pengendalian risiko, partisipasi penerima manfaat, dan keberlanjutan aset.
Pertama, niyyah menjadi perencanaan berbasis masalah dan manfaat. Setiap paket harus dimulai dengan pertanyaan: persoalan publik apa yang hendak diselesaikan, siapa penerima manfaatnya, mengapa kebutuhan itu prioritas, dan bagaimana hasilnya akan digunakan. Pengadaan tidak boleh lahir hanya karena anggaran tersedia, menyalin paket tahun sebelumnya, atau mengejar serapan pada akhir tahun.
Kedua, shiddiq menjadi disiplin kebenaran data. Spesifikasi teknis, HPS, informasi pasar, dokumen kualifikasi, bukti pengalaman, kapasitas peralatan, evaluasi, negosiasi, laporan kemajuan, dan berita acara harus menggambarkan keadaan sebenarnya. Dalam era digital, data yang salah dapat menyebarkan risiko lebih cepat daripada proses manual. Kejujuran karena itu harus menjadi standar kualitas data dan jejak keputusan.
Ketiga, amanah menjadi kejelasan peran dan perlindungan keputusan profesional. KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, UKPBJ, pengguna layanan, dan APIP harus memahami siapa mengendalikan apa. Kepemimpinan spiritual diuji ketika pimpinan menjaga independensi proses pemilihan, menghindari pengarahan terhadap hasil, mencegah konflik kepentingan, dan melindungi aparatur yang mengambil keputusan berdasarkan data serta ketentuan.
Keempat, maslahat menjadi ukuran keberhasilan. Paket yang selesai tepat waktu belum tentu berhasil apabila hasilnya tidak digunakan, mutunya rendah, biaya operasionalnya tidak terkendali, atau tidak menyelesaikan masalah layanan. Kinerja PBJ perlu bergerak dari jumlah paket dan serapan menuju kualitas hasil, kepuasan pengguna, keberfungsian aset, ketepatan manfaat, dan kontribusinya terhadap Kemenag Berdampak.
Kelima, iqtishad menjadi efisiensi sepanjang siklus hidup. Efisiensi tidak selalu identik dengan harga terendah. Barang murah yang cepat rusak dapat lebih mahal bagi negara. Bangunan yang boros energi, sulit dipelihara, atau tidak sesuai kebutuhan juga merupakan pemborosan. Biaya siklus hidup, efisiensi energi, kemudahan pemeliharaan, dan rencana pengelolaan aset harus dipertimbangkan sejak perencanaan.
Keenam, partisipasi masyarakat dirancang secara tepat. Masyarakat bukan pihak yang menentukan pemenang penyedia, melainkan sumber informasi kebutuhan, penerima manfaat, pengawas sosial, dan penilai hasil. RUP yang mudah diakses, informasi progres paket strategis, kanal pengaduan yang responsif, konsultasi pengguna, serta evaluasi pascapengadaan dapat membangun rasa memiliki sekaligus memperkuat legitimasi keputusan.
Kerangka tersebut membutuhkan rumah kelembagaan yang mampu menghubungkan nilai dengan praktik. UKPBJ tidak cukup diposisikan sebagai meja pemrosesan tender atau administrasi pemilihan. UKPBJ perlu berfungsi sebagai pusat keunggulan yang menghubungkan kebijakan, data, SDM, risiko, pasar, dan pembelajaran organisasi. Bersama PPK, KPA, unit teknis, dan APIP, UKPBJ dapat menyusun peta risiko paket strategis, memperkuat pendampingan sejak perencanaan, membangun satu bahasa risiko, mengembangkan decision log, serta memastikan peringatan dini berubah menjadi tindakan dini.
Pembagian peran harus tetap jelas. PPK merupakan pemilik risiko kebutuhan dan kontrak; Pokja menjaga kompetisi yang adil; UKPBJ mengorkestrasi proses dan pengetahuan; sedangkan APIP memberikan peringatan, konsultasi, dan keyakinan secara independen. Analisis data pengadaan dan informasi e-audit dapat dimanfaatkan bersama untuk mengenali pola risiko tanpa mengaburkan fungsi pengawasan.
Nilai spiritual juga harus masuk ke mekanisme organisasi: indikator kinerja, standar kompetensi, kode etik, deklarasi dan pengendalian konflik kepentingan, evaluasi penyedia, penghargaan bagi integritas, serta sanksi yang konsisten. Apabila nilai hanya disampaikan dalam sambutan, pengaruhnya bergantung pada figur. Apabila nilai diterjemahkan menjadi sistem, ia dapat bertahan melampaui pergantian pejabat.
Amanah Menjadi Sistem
Amanah tidak menjadi sistem apabila hanya berhenti pada nilai, slogan, dan keteladanan personal. Ia harus diterjemahkan ke dalam indikator, mekanisme pengendalian, keterbukaan informasi, tindak lanjut pengaduan, penilaian kinerja penyedia, serta evaluasi keberfungsian aset. Karena itu, kepercayaan publik tidak cukup diasumsikan; ia perlu dibaca melalui ukuran yang dekat dengan pengalaman masyarakat.
Ukuran tersebut dapat mencakup keterakomodasian kebutuhan pengguna dalam perencanaan, keterbukaan progres paket strategis, kecepatan tindak lanjut pengaduan, kualitas kinerja penyedia, tingkat keberfungsian aset enam atau dua belas bulan setelah serah terima, kepuasan pengguna, serta konsistensi tindak lanjut atas temuan dan deviasi kontrak. Dengan cara ini, kepercayaan tidak menjadi narasi komunikasi semata, tetapi hasil tata kelola yang dapat diuji.
Kemenag akan dipercaya bukan karena terus-menerus mengatakan dirinya amanah, melainkan karena masyarakat melihat informasi dibuka, kesalahan dikoreksi, pengaduan ditindaklanjuti, konflik kepentingan dicegah, dan setiap rupiah belanja menghasilkan manfaat. Pengukuran bukan untuk mengurangi dimensi spiritual menjadi angka, tetapi untuk menunjukkan bahwa nilai benar-benar bekerja dalam proses dan hasil.
Hubungan antara kepemimpinan spiritual dan PBJ bukan hubungan simbolis. Kepemimpinan spiritual menyediakan orientasi moral; regulasi menetapkan batas; teknologi menyediakan jejak data; pengawasan membaca risiko; dan partisipasi masyarakat memberi legitimasi sekaligus umpan balik. Kelimanya harus bekerja sebagai satu kesatuan.
Amanah harus menjadi sistem yang membuat perilaku benar lebih mudah dilakukan, penyimpangan lebih sulit disembunyikan, keputusan lebih terbuka untuk diuji, dan manfaat anggaran lebih jelas dirasakan. Ketika itu terjadi, pengadaan tidak lagi sekadar memindahkan uang menjadi barang dan bangunan. Pengadaan menjadi jalan menghadirkan pelayanan, kemaslahatan, dan kepercayaan publik.
Inilah jalan baru PBJ Kementerian Agama: dari kepatuhan menuju integritas, dari serapan menuju manfaat, dari ruang fisik menuju ruang bermakna, dan dari kepemimpinan spiritual personal menuju tata kelola institusional yang dapat dipercaya.
Bahan Rujukan
1. Pitono, Mashudi, Abd Muhith, dan Amir Karimi. 2026. “From Physical Spaces to Sacred Places: Spiritual Leadership in Madrasah Infrastructure Development.” Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 10 No. 4, hlm. 1245–1260.
2. Kementerian Agama RI. 10 Februari 2026. “Menag Tekankan Peran Humas sebagai Penjaga Kepercayaan Publik.”
3. Kementerian Agama RI. 25 April 2026. “Percepat Pengadaan Barjas 2026, Sekjen Kemenag Minta Pahami dan Patuhi Regulasi.”
4. Komisi Pemberantasan Korupsi. 16 Desember 2025. “Suap dan Pengadaan Dominan, KPK Soroti Risiko Korupsi di Sektor Keagamaan.”
5. Komisi Pemberantasan Korupsi. 30 Januari 2025. “Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor Paling Rentan Korupsi di Temuan SPI 2024.”
6. Republik Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67.
Berita ini diambil dari laman website kemenag.go.id dengan Judul “Ketika Amanah Menjadi Sistem: Kepemimpinan Spiritual dan Jalan Baru PBJ Kemenag”