ALMULKNEWS.COM_AMBON- Untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja baik formal dan informal dan mendukung sistem jaminan kerja nasional yang merata dan baik. Maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku akan melaksanakan kerja sama yang tertuang dalam kesepakatan antara kedua lembaga ini.

Rencana kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, mengemuka dalam pembicaraan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, di gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jln. Jend. Sudirman, Kota Ambon, Selasa (24/09).

Dr. H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I mengatakan secara teknis pihaknya memiliki tanggungjawab menjalankan tugas sesuai dengan kewenagan. Usai pertemuan itu, BPJS Cabang Maluku diminta untuk memasukan draf kerjasama antara Kemenag Maluku dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu. ” Kita akan pelajari dan sebelum ada kesepakatan akan dilakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada para abdi negara dan khususnya pimpinan satuan kerja kemenag di daerah ini, ” kata Yamin.

Dalam pertemuan penting ini, Kakanwil meminta penjelasan secara teknis tentang prosedur, mendapatkan bantuan BPJS bagi pekerja formal dan informal, untuk masuk mengikuti program jaminan BPJS Ketenaga Kerjaan.” Kita memahami bahwa jaminan perlindungan bagi para pekerja itu penting dan ini akan ditindak lanjuti melalui kerjasama. Soal waktu kerja sama antara dua lembaga ini akan diatur pada bulan Oktober mendatang,” jelas Kakanwil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, mengucapkan terimakasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku yang telah menerima kunjungan dari lembaga ini. Dan secara umum. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS berfungsi sebagai penyedia layanan perlindungan sosial melalui dua bidang utama, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan.

” Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan sosial bagi warga negara terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan risiko sosial lainnya yang mungkin dialami selama hidup atau bekerja,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, baik pekerja formal maupun informal, melalui beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Pihaknya memiliki pengalaman membangun kerjasama kemitraan bersama Kamenterian Agama Provinsi Jawa Tengah. Progam itu menyasar para pekerja informal yang bekerja di Kemenag Jawah Tengah “Sistem ini dirancang untuk menciptakan jaminan sosial yang lebih adil dan merata, kami akan menyiapkan draf kerjasaam yang didalamnya berisi tentang kesepakan dan regulasi yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja non asn lembaga pendidikan kemenag,” jelas Sevy Renita Setyaningrum.(***)