ALMULKNEWS.COM_AMBON – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan agen perubahan tidak hanya dipilih sembarangan. Mereka harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu menjadi contoh bagi orang lain.

” Agen perubahan ini harus menjalankan apa yang mereka katakan. Misalnya, jika mereka mengingatkan agar tidak merokok sembarangan, maka mereka juga harus mengikuti aturan tersebut. Ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara apa yang diucapkan dan dilakukan,” Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Dr. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, kepada media, disela-sela kegiatan pemilihan Agen Prubahan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Kamis, (19/09).

Menurut Kakanwil, dalam era globalisasi dan teknologi saat ini, penting tidak hanya mengadopsi teknologi, tetapi juga mengubah mindset agar sejalan dengan perkembangan. ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku dituntun mengalami perubahan mindset, terutama dalam mengaplikasikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Implementasi di lapangan harus berubah, sesuai dengan regulasi atau kebijakan, dengan menggunakan pendekatan yang lebih inovatif dan efisien.

Dikatakan, perubahan mindset adalah langkah pertama yang diharapkan dalam reformasi birokrasi di Kemenag Maluku. Kebijakan sudah jelas, tetapi penerapan di lapangan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, inovasi dalam penerapan, seperti penerapan sistem digital yang saat ini sedang digunakan, perlu terus dikembangkan.

” Sistem absensi digital misalnya, meskipun mempermudah, masih memiliki kelemahan seperti bisa dilakukan dari jarak jauh. Harapannya, inovasi di masa depan mampu menutup celah ini, sehingga pegawai tidak hanya absen secara formal tetapi juga benar-benar hadir di tempat kerja. ” kata Kakanwil.

Kakanwil menjelaskan Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penggunaan CCTV di dalam ruang kerja. Ini akan memastikan kontrol langsung terhadap aktivitas pegawai, sehingga pimpinan dapat mengetahui siapa yang berada di tempat kerja dan pada jam berapa mereka meninggalkan kantor. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi kerja, serta menjawab tantangan yang dihadapi Kementerian Agama dalam menerapkan digitalisasi.

Untuk itu agen perubahan diharapkan dapat menjadi penyambung lidah antara pelaksana kebijakan di lapangan dengan pimpinan. Mereka berperan sebagai jembatan yang membantu menyampaikan realitas di lapangan, merespon kesenjangan, dan memberikan solusi untuk memperbaiki sistem. Selain itu, agen perubahan juga akan menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan yang inovatif. Fungsi kontrol berbasis digital yang mereka lakukan nantinya bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga dilaksanakan oleh agen perubahan secara langsung. (*)