ALMULUKNEWS.COM_AMBON – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., bersama Bupati Buru yang diwakili oleh Asisten II Pemkab Buru, Hadi Longa., Se., M.Si, melakukan penandatanganan prasasti Desa Sadar Kerukunan di Desa Waitina, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, kemarin.

Acara peluncuran Desa Waitina sebagai Desa Sadar Kerukunan ini merupakan bagian dari implementasi proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Angkatan XXVI tahun 2024, yang digagas Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku. Proses penandatanganan prasasti disaksikan oleh jajaran pejabat Kemenag dan Pemkab Buru, termasuk Kepala Desa Waitina, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buru Abdul Gani Wael, sejumlah kepala bidang, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Ridwan Nurdin.

Kakanwil Dr. Yamin menyampaikan Desa Waitina terpilih sebagai Desa Sadar Kerukunan karena karakter masyarakatnya yang harmonis dalam keberagaman. “Peluncuran ini merupakan langkah strategis penting, tidak hanya bagi masyarakat Waitina tetapi juga sebagai inspirasi bagi seluruh Indonesia untuk memperkuat harmoni sosial dan kerukunan antar umat beragama,” ungkap Dr. Yamin.

Proyek perubahan ini, yang diberi judul mewujudkan Desa Mandiri dan Rukun: Strategi Transformasi Layanan Publik untuk Kemajuan dan Kesejahteraan, menjadi bukti nyata upaya Kemenag Provinsi Maluku dalam memperkuat kerukunan umat beragama di tingkat desa. Desa Waitina diproyeksikan sebagai model percontohan untuk desa-desa lainnya di Provinsi Maluku dalam membangun kehidupan yang mandiri dan rukun. (***)