ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Drs. Hi. Subarja, M.Pd dan rombongannya mengunjungi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon pada, Jumat, 23 Februari 2024.
Kunjungan ini dalam rangka menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Persiapan Interkoneksi Pembayaran Gaji dan Tunjangan, di Ruang Senat Lantai II Gedung Rektorat IAIN Ambon.
Wakil Rektor II, Dr. Ismail Tuanany, M.M dalam sambutannya mewakili Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin mengatakan, pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenag RI perlu dilakukan bahkan secara rutin. Sebab, perubahan regulasi di sektor keuangan negara sangat cepat terjadi dan memerlukan respon tepat serta benar dari satuan kerja seperti IAIN Ambon, sehingga dapat melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran secara professional dan akuntabel.
“Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan beserta aturan turunan lainnya menjadi pedoman bagi satuan kerja termasuk IAIN Ambon dalam mengelola keuangan negara,” kata Dr. Ismail Tuanany, M.M.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ismail Tuanany, MM juga melaporkan Pakta Integritas Komitmen Kinerja yang ditandatangani oleh Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si dengan Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas di Semarang pada 6 Februari 2024 lalu.
Pakta Integritas tersebut kata, Wakil Rektor II berisi capaian kinerja dalam jangka waktu sembilan bulan kedepan yang mengandung dua poin penting, yakni peningkatan integritas pada ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang meliputi: penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, penelitian, akademik dan pengisian jabatan. “Pakta Integritas tersebut diturunkan kepada perangkat rektor agar target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.
Oleh karena itu beberapa kebijakan harus dilaksanakan. Pertama, penyerapan anggaran sampai pada bulan tujuh harus memenuhi target senilai 70 persen. “Jika berkaca pada kebiasaan beberapa tahun sebelumnya, satuan kerja sering merealisasikan anggaran yang lebih besar pada Triwulan IV (Oktober Desember). Realisasi atau penyerapan anggaran IAIN Ambon tahun 2024 ditargetkan pada akhir bulan Juli sebesar 70 persen,” katanya.
Isi pakta Integritas kedua adalah digitalisasi Pelayanan akademik dan non akademik pelayanan akademik dari registrasi mahasiswa sampai dengan pendaftaran wisuda maupun pelayanan non akademik seperti informasi pendaftaran calon mahasiswa baru, pembayaran interkoneksi gaji dan tunjangan serta penyusunan laporan keuangan.
“Semua aktivitas tersebut, kata Tuanany, harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis IT. Selain itu fasilitas perkuliahan secara bertahap mesti dilengkapi dengan sarana atau media yang mendukung pembelajaran online,” ujar Tuanany.
Poin ketiga dari Pakta Integritas yang ditandatangani rektor dan Menteri Agama RI adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia. pasalnya, manusia yang berkualitas merupakan kunci dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan masa depan. Investasi berupa peningkatan kompetensi sumber daya manusia sangat diperlukan melalui diklat, sertifikasi, workshop dan lain-lain.
Wakil Rektor II diakhir sambutannya berharap, kegiatan pembinaan dan pendampingan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran persiapan interkoneksi pembayaran gaji dan tunjangan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperluas wawasan, memberikan solusi dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
“Sehingga kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan Kementerian Agama, khusunya di IAIN Ambon,” harap Wakil Rektor II. (***)
Reporter: Yusuf Samanery
Foto: Aditya Hehanussa