ALNEWS, AMBON, — Warga seantero Kota Ambon patut berbahagia. Bagaimana tidak, kota bertajuk “Manise” yang tengah dipimpin Bodewin Melkias Wattimena ini, mendapatkan status sebagai Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dalam penilaian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI.

Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jakarta, yang diikuti secara daring oleh seluruh pemimpin daerah di Indonesia, termasuk Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, bersama pimpinan OPD di Balai Kota Ambon, kemarin.

Bodewin mengaku bangga dan berucap syukur, atas status tersebut. Sebab, Zona Hijau ini baru diterima di tahun ini, karena tahun lalu, masih Kota Ambon masih berada di Zona Kuning atau Kategori Sedang. Keberhasilan itu, disebutnya, merupakan pencapaian yang luar biasa dari pegawai pemerintah, pegawai swasta, maupun seluruh masyarakat di Kota Ambon.

“Telah diumumkan Anugerah Pelayanan Publik Terbaik untuk Kementerian, Lembaga Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Dari hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan publik di Kota Ambon, kita masuk Zona Hijau, dengan nilai 89,03. Syukur, bahwa Kota Ambon masuk dalam kategori tertinggi meski, kendati belum masuk peringkat 10 besar,” bangga Bodewin.

Ia menuturkan, capaian ini menjadi motivasi jajaran Pemkot untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, karena itulah tugas pemerintah. Wattimena pun Optimis tahun depan nilai kepatuhan standar pelayanan publik kota Ambon akan meningkat, sebab Pemkot akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik.

“Harapan dalam perbaikan kedepan kota Ambon bisa masuk kategori tertinggi dalam angka yang lebih besar, kita optimis karena mudah-mudahan tahun depan kita sudah punya mall pelayanan publik yang membuat kita dapat melaksanakan pelayanan lebih baik,” jelas dia.

Memperkuat upaya itu, suami dari Felicia Maria Wattimena ini meminta kepada seluruh OPD yang terkait dengan pelayanan dasar, agar dapat bekerja dengan baik, untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kota, Selly Kalahatu menjelaskan, peniliaian kepatuhan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, telah dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap 5 (lima) OPD yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, seta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta dua Puskesmas; Poka dan Karang Panjang.

“Puji Tuhan, berdasarkan hasil yang dirilis, kota masuk Zona Hijau, setelah tahun 2022 berada di Zona Kuning. Ini berkat kerja keras, dan kerja bersama dari kita semua. Semoga kedepan kita bisa lebih meningkat lagi,” urai dia. (ma)