ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) kepengurusan periode 2024 – 2029 di Grand Avira Hotel Kota Ambon, Kamis, 26 Juni 2025.

Rakerda dengan tema “Memperkokoh Majelis Ulama Indonesia sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah,” dibuka oleh Sekretaris Provinsi Maluku, Sadali Ie, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Maluku. Kegiatan ini diikuti 67 anggota dan pengurus MUI Provinsi Maluku, serta perwakilan MUI kabupaten/kota.

Sadali dalam sambutan menekankan pentingnya Rakerda sebagai sarana strategis untuk menyatukan langkah dan menyusun program kerja yang selaras dengan visi MUI.

Menurut dia, roda organisasi harus terus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan peran MUI sebagai pelayan umat atau khadimul ummah, sekaligus mitra strategis pemerintah atau shadiqul hukumah.

“Rakerda ini bukan hanya rutinitas administratif, tapi juga momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menjalankan amanah umat dan mendukung program-program pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Sadali.

Ia berharap, MUI Maluku dapat menyusun program kerja yang aplikatif, responsif terhadap isu-isu keumatan, serta mempererat sinergi antar pengurus di seluruh daerah.

Sementara Ketua MUI Provinsi Maluku, Prof. Dr. H. Abdullah Latuapo menjelaskan, Rakerda MUI menjadi ajang penting untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi, baik dari aspek internal maupun eksternal.

Menurut dia, Rakerda tidak hanya menjadi forum perencanaan kerja, tetapi sebagai sarana introspeksi bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota MUI untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat kinerja lembaga ke depan.

“Sesuai dengan tema yang diangkat, Rakerda ini diharapkan mampu menjadi tolok ukur dalam menjalankan peran MUI demi kepentingan umat, sekaligus mendukung sinergi dengan program-program pemerintah,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah MUI sebagai lembaga yang menaungi umat Islam dan berperan strategis dalam menjaga harmoni sosial, terutama di Provinsi Maluku yang dikenal dengan keragaman budayanya.

Sementara Sekretaris MUI Provinsi Maluku, Abdul Kadir El, dalam laporannya menghadapkan kepada seluruh organisasi/ lembaga Islam di Maluku untuk melakukan bimbingan/penyuluhan kepada masyarakat tentang langkah – langkah strategis dan kongkrit guna memberdayakan perekonomian umat.

Ia menyerukan kepada pengurus dan anggota organisasi serta lembaga-lembaga Islam dan kemasyarakatan untuk mempelopori Gerakan Kerja keras, Jujur, Disiplin, Hemat dan Gemar menabung (Gerjurdismen).

Mengajak lembaga/organisasi Islam serta masyarakat untuk mengambil langkah bersama, menggalang gerakan dakwah bilhal, berupa Gerakan Wakaf, Infak, Zakat dan Shadaqah (Gerwakifzas), untuk mendayagunakan secara efektif dan produktif untuk kepentingan kaum lemah (du’afa).

Meminta Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan peraturan Presiden No. 151 tahun 2014. Bantuan pendanaan kepada MUI provinsi dan kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah (sesuai Pasal 4 PP No. 151 Tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan Majelis Ulama Indonesia).

Meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi Birokrasi Pemerintahan secara jujur dan adil melalui kompetensi yang dimiliki dengan menelusuri rekam jejak setiap ASN di masa lalu, sehingga tidak terafiliasi dengan masalah-masalah yang terkait praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lebih mementingkan kepentingan pribadi/keluarga tanpa berpihak kepada kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat. (Adit)