ALNEWS.AMBON, — Upaya untuk menertibkan lingkungan dari gangguan keamanan dan penyakit warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan tiga unit senjata api (Senpi) rakitan dan Narkoba, beserta barang bukti lainnya. Pemusnahan dengan cara pembakaran ini berlangsung di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Jumat, (15/12/23).

Pantauan ALNEWS, pemusnahan barang-barang berbahaya bagi tubuh manusia ini, setelah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Kejari Ambon.

Di mana, barang-barang berbahaya tersebut patut dimusnahkan, sehingga tidak terjadi penyalagunaan, setelah disita dari sejumlah kasus di Kota Ambon sejak April hingga Desember 2023.

“Kita musnahkan pada hari ini, Jumat, (15/12/23) sebanyak 24 item. Ada di antaranya itu, Senjata Api, barang-barang Narkotika berupa sabu-sabu, ganja serta alat untuk menggunakannya,” ulas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhyansah, kepada wartawan di sela-sela pemusnahan tersebut.

Kegiatan ini mendapat pengawalan dari sejumlah aparat terkait, selain dari Kejari Ambon, yang disaksikan secara langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena beserta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon.

Sampai kini, setidaknya ada 110 perkara di Bidang Tindak Pidana Umum (TPU), yang sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan, singkat Adhyansah.

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang ikut dalam pemusnahan sumber penyakit warga ini, mengapresiasi Kejari Ambon. Sebab, barang-barang kalau tidak dimusnahkan, dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini, sekaligus menjadi bagian penting dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban, agar Kota Ambon tetap aman dan damai, terutama menuju Pemilu 2024. (aln)