ALMULUKNEWS.COM.AMBON – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, menerima lebih dari lima pasangan calon pengantin (catin) setiap bulan. Sebelum akad nikah dilangsungkan, para catin wajib melalui serangkaian prosedur administrasi dan bimbingan pra-nikah.
Kepala KUA Dullah Selatan, Abdul Wahid Rumaf, S.Hi., menjelaskan bahwa calon pengantin harus memasukkan berkas minimal sepuluh hari sebelum pernikahan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah akad nikah dapat dilaksanakan.
“Seluruh calon pengantin wajib melalui tahapan administrasi, seperti pengajuan permohonan pernikahan dengan dokumen N1, N2, dan N4. Jika usia pasangan masih di bawah 20 tahun, mereka juga harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua,” ujar Abdul Wahid Rumaf, Jumat (7/2).
Setelah dokumen diajukan melalui Pusat Layanan Terpadu di KUA Dullah Selatan, proses validasi dilakukan oleh Kepala KUA. Salah satu tahapan penting yang harus dijalani oleh setiap pasangan adalah bimbingan calon pengantin (catin).
Bimbingan pra-nikah menjadi fokus utama KUA Dullah Selatan dalam membekali calon pengantin dengan pemahaman dasar tentang kehidupan pernikahan.
“Materi bimbingan merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan. Yang paling pokok adalah ilmu taharah, pemahaman tentang mahar, serta fiqih pernikahan,” jelas Abdul Wahid Rumaf.
Menurutnya, pemahaman tentang ibadah sehari-hari juga menjadi bagian penting dalam bimwin. “Kami membimbing dengan nilai-nilai sederhana tapi bermakna, seperti membaca Al-Qur’an, tata cara wudhu, shalat, hingga hukum perkawinan. Ini perlu dipahami oleh setiap calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” tambahnya.
Dengan bimbingan yang komprehensif, diharapkan pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.(***)