ALMULUKNEWS.COM, AMBON, — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon bekerjasama dengan Diktis Kementerian Agama RI, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Seminar Nasional Sistem Istimbath Hukum, Bahtsul Masail Halaqah Fiqih Peradaban.

Seminar Nasional yang menghadirkan para pakar dan kiai, yang memiliki pemahaman tentang Istimbath ini berlangsung di Aula Gedung Asrama Haji Kota Ambon, Waiheru, 2 – 4 Oktober 2024.

Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si dalam sambutannya menyatakan, pentingnya pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkuat referensi tentang masalah fiqih di kalangan akademik, terkhusus di PTKIN.

Selama ini, PTKIN selaku pendidikan tinggi yang mengelola pendidikan agama dan umum, masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di bidang fiqih. Sekiranya, berangkat dari kondisi tersebut, yang kemudian melahirkan seminar nasional ini, untuk merumuskan metode pengajaran atau model pendidikan tentang fiqih kebangsaan, yang dapat diterapkan sebagai kurikulum di PTKIN terkhusus pada bidang-bidang ilmu agama.

Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal A. Rahawarin, M.Si memberikan sambutan pada Seminar Nasional Sistem Istimbath Hukum, Bahtsul Masail Halaqah Fiqih Peradaban, di Aula Asrama Haji Kota Ambon, 2 – 4 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, PTKIN masih mengalami kekurangan akan ahli di bidang fiqih, dari sini, dapat memberikan rekomendasi baik kepada Kemenag RI, maupun PBNU yang khususnya mengelola persoalan pendidikan. Sehingga ke depan, dapat melahirkan para ahli di bidang fiqih, baik ahli di bidang fuqahah maupun ahli hukum yang diharapkan, mampu menengarai problematika hukum di tengah kehidupan sosial berbangsa dan bernegara.

Ia mengakhiri sambutannya dengan harapan, seminar nasional dengan kolaborasi para akademisi dan ulama ini, dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, untuk kemajuan bangsa dan negara yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara Katib ‘Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori, menjelaskan, Seminar Nasional ini sudah menjadi bagian penting yang telah ditetapkan melalui Munas PBNU, bahwa salah satu keputusan PBNU yakni menerbitkan peraturan perkumpulan tentang sistem pengambilan hukum di PBNU di seluruh tingkatan. Mulai dari pusat sampai ke level terbawah.

Sebab, di kalangan pesantren, ada halaqoh atau seminar. Agar perjalanan Batsul Matsail berjalan dengan baik, maka harus dibuatkan perkumpulan peraturan tersebut. Sebab, NU menjadi salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, yang menjadi kiblat gerakan pembangunan nasional.

Sambutan, Katib ‘Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori

“NU sendiri di dalam AD/ART memiliki asas Pancasila, dan berakhidah Ahlul Sunnah wal Jamaah, yang tidak bisa ditawar-tawarkan. Kiranya, NU adalah organisasi yang diridhoi oleh Allah Swt, yang dapat memberikan manfaat kepada pembangunan bangsa dan negara. Menjadi pemersatu bangsa,” ungkap Katim ‘Aam.

Sehingga, PBNU terus berupaya keras untuk dapat menerbitkan peraturan ini, untuk dapat digunakan oleh seluruh warga NU di Indonesia maupun di dunia. Hal ini penting, karena ilmu dan hukum di dunia ini, selalu berkembang dan beragam. Ketika sudah ada pedoman, maka setiap perubahan dan perkembangan dapat disesuaikan, lewat peraturan yang telah dibuat dan menjadi pedoman.

Seminar Nasional Sistem Istimbath ini menghadirkan para pembicara: Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, Dosen IAIN Ambon, Dr. Much Mu’allim, LD PBNU, Dr. KH. Badrudtaman, LTM PBNU, KH. Mahdum, LBM PBNU, Dr. KH. Aniq, dengan para pendamping : LF PBNU, KH. Ma’rufin Sudibyo, Wasekjen PBNU, H. Nur Hidayat, dan Wasekjen PBNU, KH. Mas’ud Saleh.

Seminar Nasional ini menghadirkan para peserta dari kalangan akademisi IAIN Ambon, pimpinan dan pegawai Kemenag Maluku, para pimpinan PTKIN se-wilayah Indonesia Timur, pimpinan dan pengurus NU provinsi se-wilayah Indonesia Timur, dan pengurus NU se-kabupaten/kota di Maluku. (***)

  • Foto : Tim Humas IAIN Ambon
    Berita & Editor : Tim Humas IAIN Ambon